Thursday, July 22, 2010

syarat syarat kenotarisan

Sayaaang,,, die mau kasii tau,kalo die habis cari , gimana siih srat2 jadi notaris^^ ehehheee.. die nyrii di google, cz die penasaran gimana jadi notaris yang handal!! Yah biyar mii juga tau gimana notaris juga..^^

Neh die kasi aja syarat2 nya, n gimana tanggapan mii ntr. Di coment ya sayaaang^^. Muuacccchh die sayaang m mii.

Love u sayaaank.














1. Warga negara Indonesia; Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.


2. Berumur minimal 27 tahun; Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental.


3. Bertakwa kepada tuhan YME; Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.


4. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui administrasi notaris.


5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; Telah mengerti dasar-dasar hukum Indonesia.


6. Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya tidak terjadi beturan kepentingan.

No comments:

Post a Comment